( Welcome to -Protect_Your_Mama Blog )

WELCOME TO NOBODYLOVINGME.BLOGSPOT.COM

Minggu, 22 Juni 2014

HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang TI sangat pesat pada saat ini. Hal ini mampu menembus batas-batas negara yang paling dirahasiakan sekalipun. Manusia modern adalah setiap orang yang cenderung pada kemajuan dengan budaya teknologi seperti pengguna internet, smartphone, dan seorang pengguna computer.



Beberapa undang-undang yang melindungi hak cipta seperti :



Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Bentuk-bentuk pembajakan hak cipta :

  1. Counterfait

Dilakukan dengan menggandakan langsung sebuah album yang sedang diliris, kemasan diproduksi sebagaimana aslinya. Di Indonesia, rekaman ASPAL, Asli tapi Palsu.

  1. Piracy

Dilakukan menggunakan lagu yang populer. Diproduksi berupa kompilasi dari berbagai album rekaman yang diminati masyarakat

  1. Boot Legging

Dengan merekam langsung pada saat berlangsungnya pentas karya musikal (Live Show).

  1. Barangsiapa;

menurut KUHP, Barang Siapa adalah manusia yang menjadi subyek delik. Di UU 19/2002, barang siapa adalah Pelaku dan Produser Rekaman suara . Produser Rekaman Suara : orang/badan hukum yang pertama kali merekam, dan memiliki tanggung jawab untuk merekam suara/bunyi

  1. Dengan sengaja

Menurut Wirjono Projodikoro (1969:50), ada 3 bentuk kesengajaan, yakni :

  • Kesengajaan yang bersifat tujuan

Pelaku dapat dikatakan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana

— Kesengajaan secara keinsafan kepastian

Kesengajaan ini ada jika pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti akan mengiktui perbuatan itu.

— Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan

Hanya dibayangkan kemungkinan adanya akibat itu

  1. Tanpa hak

Menurut Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002. Pemegang Hak Cipta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang atau badan hukum baik melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun dihibahkan/diwariskan



Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.


Referensi :
http://www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/perlindungan-hukum-terhadap-pelanggaran-hak-cipta




Selengkapnya...

ETIKA DALAM PENGGUNAAN KOMPUTER DAN INTERNET

Etika adalah prinsip ataupun moral yang mengatur setiap individu atau kelompok yang tertuju pada moral yang diterima. Etika computer adalah seperangkat prinsip atau moral yang mengatur dalam penggunaan computer. Salah satu pelanggaran umum yang sering terjadi adalah hak cipta dan plagiarism. Hal tersebut sangat tidak terpuji karena telah merugikan seorang creator.


Etika dalam menggunakan internet

Internet adalah salah satu media penyebaran informasi dimana informasi tersebut adalah sebuah data yang berguna. Dalam hal ini kita harus menghormati informasi yang orang lain dapatkan dengan seperti dalam hal penulisan artikel dimana kita harus mengikutsertakan referensi dari sebuah informasi yang orang sebarkan untuk menghargai informasi yang didapat dan telah disebarluaskan oleh orang tersebut.

Penggunaan bahasa dalam media social sering kita temui bahasa-bahasa yang tidak baik. Dalam penggunaan internet dan seperti pemanfaatan media sosila kiranya lebih baik menggunakan bahasa yang baik dan santun agar tidak menyinggung orang lain yang sekiranya dapat berdampak buruk seperti SARA yang dapat menimbulkan konflik.

Aturan etika bagi pengguna komputer

Beberapa aturan bahwa orang harus mengikuti saat menggunakan komputer adalah sebagai berikut:
  • Jangan menggunakan komputer untuk merugikan pengguna lain.
  • Jangan menggunakan komputer untuk mencuri informasi orang lain.
  • Jangan mengakses file tanpa izin dari pemiliknya.
  • Jangan menyalin perangkat lunak berhak cipta tanpa izin penulis.
  • Selalu menghormati hukum dan kebijakan hak cipta.
  • Hormati privasi orang lain, sama seperti Anda mengharapkan hal yang sama dari orang lain.
  • Jangan menggunakan sumber daya komputer pengguna lain tanpa izin mereka.
  • Gunakan Internet etis.
  • Mengeluh tentang komunikasi dan kegiatan ilegal, jika ditemukan, untuk Penyedia layanan Internet dan otoritas penegak hukum setempat.
  • Pengguna bertanggung jawab untuk melindungi mereka Id User dan Password. Mereka tidak harus menulis mereka di atas kertas atau di mana pun untuk mengingat.
  • Pengguna tidak harus sengaja menggunakan komputer untuk mengambil atau memodifikasi informasi dari orang lain, yang dapat mencakup informasi password, file, dll.

http://julianariefgorantokan.blogspot.com/2014/06/etika-menggunakan-internet.html
http://imammalendry.blogspot.com/2014/06/aturan.html





Selengkapnya...

ETIKA PEKERJA NON FORMAL (PETANI)



Seorang petani adalah sebuah profesi yang bergerak dalam bidang pertanian yang pekerjaan utamanya adalah melakukan pengelolaan tanah seperti menanam tanaman padi, jagung, singkong, ubi, dan lain sebagainya yang beresensi untuk mendapatkan sebuah benefit dari hasil tanaman tersebut.

Seorang petani padi kadang diremehkan atau tidak dihargai, padahal mereka adalah salah satu pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka bekerja keras demi mendapatkan hasil panen dengan kualitas yang baik. Petani adalah seorang supplier tanaman yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pada skala kecil maupun besar seperti supply kebutuhan pangan negara.
Petani memang termasuk profesi wirausaha, tapi bukan berarti mereka melakukan pekerjaannya tanpa aturan ataupun etika. Sebagai seorang petani mereka memiliki aturan tersendiri dalam menjalankan profesi tersebut.

Petani terbagi 2 macam, yaitu pemilik lahan dan buruh tani. Pemilik lahan adalah orang yang memiliki sebidang tanah yang dipakai untuk bertani, sedangkan buruh tani adalah seorang yang mengambil hasil panen dan mendapat benefit sesuai aturan antara pemilik lahan dan buruh tani tersebut. Biasanya buruh tani dipekerjakan oleh pemilik lahan dengan aturan hasil panen dibagi 2 yaitu dengan kesepakatan antar kedua belah pihak.

Etika seorang petani padi adalah :

1.       Seorang petani/buruh tani harus berlaku jujur dalam pembagian hasil
2.       Dalam mendapatkan lahan harus saling menghormati sesame buruh lainnya, karena mereka semua sama-sama bekerja untuk menafkahi keluarga masing-masing.
3.       Tidak merebut lahan buruh tani lain, dengan kata lain yang diberi wewenang oleh pemilik lahan dan menanaminya dialah yang berhak memanen.
4.       Dalam mencari lahan hendaknya membuat kesepakatan kerja bersama demi keuntungan antar keduanya.

Biasanya tata cara pembagian hasil panen adalah seperti berikut :

1.       Petani yang menyewa lahan dari pemilik tanah hanya akan membayar uang sewa tanah tanpa harus membagi hasil panen dengan pemilik lahan.
2.       Petani yang hanya mengambil hasil dari tanaman milik orang lain, harus membagi hasil dengan pemilik lahan.

Demikianlah etika profesi seorang pekerja non formal seperti petani padi. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Referensi :
id.wikipedia.org/wiki/Petani
www.google.com
epetani.pertanian.go.id/
 

Selengkapnya...