( Welcome to -Protect_Your_Mama Blog )

WELCOME TO NOBODYLOVINGME.BLOGSPOT.COM

Minggu, 22 Juni 2014

HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang TI sangat pesat pada saat ini. Hal ini mampu menembus batas-batas negara yang paling dirahasiakan sekalipun. Manusia modern adalah setiap orang yang cenderung pada kemajuan dengan budaya teknologi seperti pengguna internet, smartphone, dan seorang pengguna computer.



Beberapa undang-undang yang melindungi hak cipta seperti :



Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Bentuk-bentuk pembajakan hak cipta :

  1. Counterfait

Dilakukan dengan menggandakan langsung sebuah album yang sedang diliris, kemasan diproduksi sebagaimana aslinya. Di Indonesia, rekaman ASPAL, Asli tapi Palsu.

  1. Piracy

Dilakukan menggunakan lagu yang populer. Diproduksi berupa kompilasi dari berbagai album rekaman yang diminati masyarakat

  1. Boot Legging

Dengan merekam langsung pada saat berlangsungnya pentas karya musikal (Live Show).

  1. Barangsiapa;

menurut KUHP, Barang Siapa adalah manusia yang menjadi subyek delik. Di UU 19/2002, barang siapa adalah Pelaku dan Produser Rekaman suara . Produser Rekaman Suara : orang/badan hukum yang pertama kali merekam, dan memiliki tanggung jawab untuk merekam suara/bunyi

  1. Dengan sengaja

Menurut Wirjono Projodikoro (1969:50), ada 3 bentuk kesengajaan, yakni :

  • Kesengajaan yang bersifat tujuan

Pelaku dapat dikatakan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana

— Kesengajaan secara keinsafan kepastian

Kesengajaan ini ada jika pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti akan mengiktui perbuatan itu.

— Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan

Hanya dibayangkan kemungkinan adanya akibat itu

  1. Tanpa hak

Menurut Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002. Pemegang Hak Cipta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang atau badan hukum baik melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun dihibahkan/diwariskan



Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.


Referensi :
http://www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/perlindungan-hukum-terhadap-pelanggaran-hak-cipta




Tidak ada komentar:

Posting Komentar