Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bidang TI sangat pesat pada saat ini. Hal ini mampu menembus
batas-batas negara yang paling dirahasiakan sekalipun. Manusia modern adalah
setiap orang yang cenderung pada kemajuan dengan budaya teknologi seperti
pengguna internet, smartphone, dan seorang pengguna computer.
Beberapa undang-undang yang
melindungi hak cipta seperti :
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Ciptaan yang
dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Bentuk-bentuk
pembajakan hak cipta :
- Counterfait
Dilakukan dengan menggandakan
langsung sebuah album yang sedang diliris, kemasan diproduksi sebagaimana
aslinya. Di Indonesia, rekaman ASPAL, Asli tapi Palsu.
- Piracy
Dilakukan menggunakan lagu yang
populer. Diproduksi berupa kompilasi dari berbagai album rekaman yang diminati
masyarakat
- Boot Legging
Dengan merekam langsung pada saat
berlangsungnya pentas karya musikal (Live Show).
- Barangsiapa;
menurut KUHP, Barang Siapa adalah
manusia yang menjadi subyek delik. Di UU 19/2002, barang siapa adalah Pelaku
dan Produser Rekaman suara . Produser Rekaman Suara : orang/badan hukum yang
pertama kali merekam, dan memiliki tanggung jawab untuk merekam suara/bunyi
- Dengan sengaja
Menurut Wirjono Projodikoro
(1969:50), ada 3 bentuk kesengajaan, yakni :
- Kesengajaan yang bersifat tujuan
Pelaku dapat dikatakan benar-benar
menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman
hukuman pidana
Kesengajaan secara keinsafan
kepastian
Kesengajaan ini ada jika pelaku,
dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar
dari delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti akan mengiktui
perbuatan itu.
Kesengajaan secara keinsafan
kemungkinan
Hanya dibayangkan kemungkinan adanya
akibat itu
- Tanpa hak
Menurut Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002.
Pemegang Hak Cipta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau
menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang atau badan hukum baik
melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun dihibahkan/diwariskan
Pendaftaran Hak
Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Referensi :
http://www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/perlindungan-hukum-terhadap-pelanggaran-hak-cipta
Selengkapnya...